Tembilahan [zonainhil.com] – Setelah kedapatan memiliki dan menyimpan sepucuk senjata yang diduga pistol lengkap dengan pelurunya, seorang pria yang mengaku dirinya anggota buser dari kepolisian akhirnya diringkus polisi. Pria yang di ketahui bernama Emil Santa bin Tawil (28) warga desa Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir-Riau ini, akhirnya terpaksa harus berurusan dengan polisi senin (24/01). Pasalnya, selain diduga memiliki senjata api kepada warga pria ini juga telah mengaku-ngaku kalau dirinya adalah seorang aggota buser kepolisian Kepulauan Riau (Kepri).
Merasa gerak-gerik nya yang mencurigakan warga akhirnya melaporkan keberadaan tersangka ke pos polisi setempat. Setelah mendapatkan laporan polisi pun langsung mengejar tersangka Emil, hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus dan diamankan. Setelah mengamankan barang bukti yang ternyata hanya pistol replika berupa korek api lengkap dengan sarung dan tiga butir peluru (dua butirselongsong peluru pistol dan satu satu butir peluru panjang jenis ak47) yang diduga masih aktif, polisi jadi semakin mencurigai tersangka. Di tambah ketika polisi mempertanyakan tentang identitasnya, bukan saja mengaku dirinya anggota buser, bahkan tersangka juga mengaku kalau dirinya anggota anggota Lanal dan anggota Bea Cukai yang datang dari Kepri.
Namun ketika polisi meminta nya menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) nya, barulah akhirnya tersangka mengakui bahwa dia sebenarnya hanya berpura-pura mengaku sebagai anggota buser. Menurut tersangka dia melakukan hal tersebut agar dirinya tidak di ganggu oleh preman.
“Saya bukan perampok pak, itu hanya pistol korek api. Cuma untuk menakuti dan jaga diri aja pak agar saya tidak diganggu preman” ujar Emil ketika ditanya mengenai senjata yang di milikinya. Ditambahkan nya bahwa tiga peluru asli, yakni dua butir selongsong peluru pistol dan sebutir peluru tajam AK47 yang diduga masih aktif tersebut, berikut sarung pistol itu dia dapat dari temannya yang bekerja di Bea dan Cukai Kepri.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir AKBP TJ Djati Utomo SI melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Fendi, atas perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat yakni pasal 1 dan pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
“Guna untuk pengembangan saat ini tersangka masih kita amankan di Rumah Tahanan Polres Inhil” Tegas Fendi menutup wawancaranya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar dan kritik anda