Polres Inhil Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang (Human Trafficking)

Tembilahan [zonainhil.com] - Setelah sebelumnya menemukan dan mengamankan seorang korban gadis ABG warga Tungkal yang hilang sebulan lalu, akhirnya tim Buser Polres Inhil berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) yang dipekerjakan sebagai PSK disebuah kafe di Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Inhil-Riau.

Selain menangkap satu orang pelaku Suryani alias Ani (46) warga lorong Harapan Ujung Kelurahan Tungkal Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Provinsi Jambi, dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan dua orang korban serta sang pemilik café yang berperan sebagai pembeli korban (Penadah) yakni Natalia Panjaitan alias Bunda (34), warga Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Tempuling Inhil-Riau.


Menurut Polisi, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang saksi TS (53) warga tungkal yang juga menjadi korban perdagangan orang, berhasil melarikan diri dari café tersebut. Kepada polisi korban menceritakan bahwa di café yang bernama Purnama Bunda di Kecamatan Tempuling, mempekerjakan anak baru gede (ABG) sebagai PSK.

Mendapatkan info ini, akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.Di tambah setelah memastikan ternyata salah seorang gadis ABG yang ada di café tersebut adalah seorang gadis warga tungkal yang pernah dilaporkan hilang oleh orang tuanya, polisi pun langsung bergerak menuju Café tersebut.

Setelah melakukan penyamaran sebagai tamu di Cafe Purnama Bunda, polisi akhirnya berhasil menemukan korban Mna (15)), warga Kuala Tungkal, Jambi. Ternyata, dicafe yang merupakan tempat mesum terselubung tersebut juga menyediakan 10 PSK, termasuk korban.

Pengakuan korban, dari tungkal ia direkrut tersangka Suryani, warga Jambi. Lantas dijual ke pemilik cafe Purnama Bunda.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Inhil, AKP Effendi.S menyatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhil.

Tersangka yang diamankan Natalia Panjaitan (34), warga Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Tempuling dan Suryani alias Ani (43), warga Lorong Harapan Ujung, Kelurahan Tungkal,Tungkal Ilir, Tanjab, Jambi.

"Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan sedang dilakukan penyidikan intensif atas kasus trafficking ini," ungkap Kasat Reskrim, AKP Effendi.S kepada riauterkini.com, Senin (31/1/11).

Lanjutnya, memang korban ditipu pelaku yang merekrutnya dari Jambi dengan iming-iming akan dipekerjakan di salah satu kafe dengan gaji Rp 900 ribu, namun sesampainya disana korban merasa tidak cocok dan ditipu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 jo pasal 08 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (Red)


Selamat Datang di zonainhil.com :: Mengutip tulisan di sini tidak dilarang, asal mencantumkan sumber zonainhil.com :: Terimakasih Karena Telah Berkunjung di zonainhil.com

1 komentar:

Tuliskan komentar dan kritik anda

Text Widget

bisnis paling gratis

SMS GRATIS