Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mantan Kepala BKCKB INHIL di Gelar


Tembilahan [inhilBoy.com] - Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (BKCKB) Inhil Drs. Fauzan, yang digelar Rabu lalu (5/01)  yakni  dengan agenda mendengarkan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, berlangsung sekitar 30 menit.

Pada sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Rudi Kindarto SH, selain terdakwa Drs. Fauzan, tampak juga diruang sidang kuasa hukumnya yakni Edward SH mendampingi terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Efriansyah SH melalui Kasi Pidsus Hendri Antoro SH  dalam dakwaannya menyatakan terdakwa diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 200, tegas Hendri Antoro SH kepada inhilBoy.com jum'at (07/01)

Hendry Antoro SH menambahkan, bahwa Drs. Fauzan terseret ke meja hijau karena diduga menyalahgunakan dana pendataan asuransi masyarakat miskin yang merugikan negara sebesar Rp 125 juta, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala BKCKB Inhil periode 2005-2006 lalu, dan terdakwa akan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara (pasal 2), dan minimal 1 tahun penjara (pasal 3)

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Kependudukan Catatan Dan Keluarga Berencana (BKCKB) Inhil Drs. Fauzan ini tampaknya cukup menarik  perhatian warga, terlebih lagi dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbukti dari pantauan inhilBoy di lokasi tampak ruangan sidang dipenuhi oleh pengunjung  yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Rabu depan (12/01), yakni dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatanI oleh kuasa hukum terdakwa, atas semua dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. (Red)


Selamat Datang di zonainhil.com :: Mengutip tulisan di sini tidak dilarang, asal mencantumkan sumber zonainhil.com :: Terimakasih Karena Telah Berkunjung di zonainhil.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar dan kritik anda

Text Widget

bisnis paling gratis

SMS GRATIS